Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.
Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor dapat menghubungi kantor imigrasi yang akan dituju.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB, untuk konsultasi terkait layanan keimigrasian. (NIA)
Penulis: Anabela C Zahwa