Kemenag Susun Buku Pintar Haji, Ini Fungsinya
Kemenag masih menyusun buku pintar haji. Buku ini disiapkan untuk.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) masih menyusun buku pintar haji. Buku ini disiapkan untuk dapat menjawab beragam persoalan haji masa kini dan masa mendatang, termasuk yang terkait dengan masalah hukum.
Hal ini dikatakan Direktur Bina Haji Kemeneg, Arsad Hidayat. Menurutnya, penyusunan buku pintar tentang haji ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyusunan Permasalahan Haji yang digelar Subdirektorat Advokasi Haji Direktorat Bina Haji, Ditjen PHU Kementerian Agama beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, ada sejumlah alasan pentingnya kehadiran buku pintar untuk menjawab segala permasalahan haji, termasuk SOP dan advokasi jemaah. Menurut Arsad, masyarakat sekarang sangat kritis.
Sehingga, ketika merasa tidakpuas terhadap layanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mereka akan protes bahkan hingga mengajukan ke pengadilan.
"Kasus gugatan salah satu jemaah di Jawa Timur harus menjadi yurisprudensi Kementerian Agama sekaligus referensi dalam menghadapi permasalahan hukum. Potensi terjadinya masalah haji di tahun mendatang akan bisa terjadi lagi," kata Arsad Hidayat dikutip dalam laman resmi kemenag, Rabu (8/11/2023).
"Jadi setiap Kanwil Kemenag harus tahu bagaimana cara penyelesaiannya. Selama ini kita khawatir, padahal kita tahu apa yang kita lakukan benar dan sesuai prosedur," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat ini belum memiliki SOP dalam penanganan masalah haji, termasuk yang berkaitan dengan hukum. Arsad berharap peran ini bisa dioptimalkan oleh tim Advokasi Haji agar ke depan sudah ada SOP dalam penyelesaian perkara dan beracara di pengadilan.
Selama ini, kata Arsad Subdit Advokasi Direktorat Bina Haji tidak langsung berhubungan atau berpekara di pengadilan jika ada persoalan hukum terkait penyelenggaran ibadah haji. Untuk itu, diperlukan tambahan wawasan dalam beracara di pengadilan.
"FGD diharapkan dapat menyusun SOP beracara terkait permasalahan haji, baik itu pelayanan di Arab Saudi maupun dalam negeri. Pasalnya hal serupa berpeluang terjadi lagi di tahun mendatang,"kata Arsad.
Kemudian terkait buku pintar haji, jelas Arsad, Subdit Advokasi Haji bisa meniru konsep Al-Qur’an dalam menyosialisasikan tentang hukum dengan mengunakan ‘yasalunaka’; artinya “mereka bertanya kepadamu’.
"Maksud saya, konsep Al-Qur’an model seperti ini bisa kita implementasikan dalam buku pintar yang isinya orang ingin tahu tentang haji, akomodasi, transportasi, katering, manasik, advokasi dan banyak pertanyaan lainnya," kata Arsad.
Pasalnya, kata Arsad, hal sederhana seputar pendaftaran, pelimpahan porsi, cara melihat estimasi keberangkatan saja menjadi informasi penting bagi calon jemaah haji. Arsad berharap masing-masing bidang layanan melakukan inventaris untuk melengkapi buku pintar tentang haji.
"Itu kalau kita buat dan kita kirim ke masing-masing Kanwil Kemenag kabupaten/kota hingga KUA, itu luar biasa dan sangat bermanfaat sekali. Dan ini juga penting buat advokasi dan sosialisasi,"tuturnya.