IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyesuaian kebijakan pelunasan biaya haji 1445 H/2024, yaitu penambahan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan.
"Istithaah dalam Ibadah Haji merupakan hal yang sangat penting untuk diterapkan. Istithaah akan menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji,” kata Dirjen Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Pembahasan tentang istithaah itu, dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2023 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang mengangkat tema “Penguatan Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji”.
“Perlu dilakukan pembahasan tentang istithaah secara komprehensif dari semua perspektif termasuk aspek fiqhiyah,” ujar Hilman.