Kenali 3 Syarat Harta yang Diwakafkan
Apa saja syarat harta yang diwakafkan? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci.
IDXChannel - Apa saja syarat harta yang diwakafkan? Lewat artikel ini kami akan memaparkan secara teperinci.
Dalam ajaran Islam, terdapat tiga amal yang tidak akan terputus bahkan setelah seseorang meninggal dunia. Salah satunya adalah shodaqoh jariyah yang oleh para ulama sering disebut sebagai wakaf.
Lantas apa saja syarat harta yang diwakafkan? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya.
Apa Itu Wakaf
Wakaf, berasal dari bahasa Arab yang artinya berhenti, diam, atau menahan (al-habs). Dalam konteks syariat Islam, wakaf merujuk pada tindakan penahanan hak milik atas harta benda untuk kemudian
disedekahkan guna memberikan manfaat bagi umat.
Dengan kata lain, wakaf adalah tindakan melepaskan kepemilikan atas harta benda yang bermanfaat, tanpa mengurangi nilai harta tersebut, sehingga manfaatnya dapat digunakan oleh perorangan maupun kelompok untuk kegiatan yang tidak melanggar ajaran Islam.
Orang yang melakukan wakaf berarti telah ikhlas memberikan harta yang dimilikinya untuk kepentingan umum yang sejalan dengan ajaran Islam.
Selain untuk kepentingan ibadah, harta benda yang diwakafkan juga bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan umum.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar wakaf tersebut dianggap sah. Dalam Alquran, surat Ali Imran ayat 92 mengingatkan umat Islam untuk menginfakkan sebagian harta yang mereka cintai, dan dalam surat Al Baqarah ayat 267, umat dianjurkan untuk menggunakan harta yang mereka peroleh di jalan Allah.
Rasulullah pun dalam sebuah hadist menyebutkan bahwa ada tiga jenis amalan yang pahalanya terus mengalir dan tidak terputus oleh kematian, salah satunya adalah sedekah jariyah atau wakaf.
Kenali 3 Syarat Harta yang Diwakafkan. (FOTO : MNC MEDIA)
Syarat Harta yang Diwakafkan
Wakaf secara umum harus memenuhi tiga syarat utama, yaitu adanya pewakaf (al waqif), harta benda yang diwakafkan (al mauquf), dan penerima wakaf (al mauquf alaih). Adapun syarat wakaf yang perlu dipenuhi antara lain:
Al Waqif
Pewakaf wajib memenuhi empat kriteria sesuai syariat Islam, yaitu memiliki hak penuh atas harta benda yang akan diwakafkan, memiliki akal sehat, usia yang dewasa (baligh), dan memiliki kemampuan untuk bertindak secara hukum yang benar.
Al Mauquf
Harta yang diwakafkan juga harus memenuhi empat syarat, yakni harus memiliki nilai, sepenuhnya dimiliki oleh pewakaf, diketahui kadar pastinya, dan merupakan jenis harta yang berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.
Al Mauquf Alaih
Ada dua kategori penerima wakaf, yaitu yang ditentukan secara pasti oleh pewakaf (mauquf alaih mu’ayyan) dan yang tidak ditentukan secara pasti oleh pewakaf (mauquf alaih ghoiru mu’ayyan), seperti kelompok fakir miskin, anak-anak panti asuhan, atau santri pondok pesantren.
Jenis-Jenis Harta yang Diwakafkan
Ada tiga jenis harta yang sah untuk diwakafkan:
Benda Bergerak
Harta yang dapat dipindahkan, seperti kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, dan surat berharga.
Benda Tidak Bergerak
Harta yang bersifat tidak mudah dipindahkan, seperti bangunan, tanah yang dimiliki penuh oleh pewakaf, tanaman, buah-buahan yang belum dipetik, hak milik atas satu rumah utuh, sumur, dan kebun.
Benda Bergerak Berupa Uang
Termasuk uang, logam mulia, dan saham.
Dengan memahami syarat wakaf dan jenis-jenis harta yang dapat diwakafkan, umat Muslim diharapkan dapat lebih aktif dalam menjalankan amalan mulia ini dan berkontribusi pada kesejahteraan umat serta memperoleh pahala yang terus mengalir, bahkan setelah meninggal dunia.
Itulah penjelasan syarat harta yang diwakafkan. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)