IDXChannel – Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf adalah pihak yang secara syariat bisa mengelola dan mengembangkannya sesuai peruntukannya.
Menurut Undang-Undang No.41 tahun 2004, wakaf merupakan perbuatan hukum Wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Lantas, siapa saja orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Orang atau Lembaga yang Berhak Menerima Harta Wakaf
Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf disebut Nazhir. Sementara itu, pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf adalah Mauquf'alaih.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang No.41 tahun 2004 Bab II tentang Wakaf, Nazhir bisa meliputi perorangan, organisasi, atau badan hukum. Pihak yang berhak menerima harta wakaf ini haruslah ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang dan didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.