Ada beberapa syarat untuk bisa menjadi Nazhir bagi orang atau lembaga yang nantinya menerima harta wakaf. Beberapa syarat menjadi Nazhir antara lain sebagai berikut.
1. Nazhir dalam Jumlah Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Muslim
- Dewasa
- Memiliki kemampuan mengelola baik secara rohani dan jasmani
- Dapat dipercaya
- Tidak sedang melakukan perbuatan hukum
2. Nazhir dalam Bentuk Organisasi atau Lembaga
Pengurus organisasi yang ditunjuk sebagai Nazhir harus memenuhi syarat Nazhir perorangan.
Organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai Nazhir merupakan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, keagamaan Islam, dan pendidikan.
Beberapa syarat tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi pemberi wakaf atau Wakif dalam memilih orang atau lembaga yang berhak mengelola harta wakafnya.
Sementara itu, pihak yang berhak memperoleh manfaat dari harta wakaf adalah Mauquf Alaih. Dalam ketentuan Islam, kandidat penerima wakaf yang termasuk dalam golongan ini terbagi ke dalam berbagai jenis. Meski begitu, para Ulama sepakat untuk membaginya menjadi dua jenis yakni Mauqul’alaih Muayyan dan Mauquh ‘alaih Ghoiru Muayyan
Dilansir dari laman Dompet Dhuafa, berikut pengertian Mauqul’alaih Muayyan dan Mauquh’alaih Ghoiru Muayyan.