sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Orang atau Lembaga yang Berhak Menerima Harta Wakaf, Siapa Saja?

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
18/10/2023 14:34 WIB
Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf adalah pihak yang secara syariat bisa mengelola dan mengembangkannya sesuai peruntukannya. 
Orang atau Lembaga yang Berhak Menerima Harta Wakaf, Siapa Saja? (Foto: MNC Media)
Orang atau Lembaga yang Berhak Menerima Harta Wakaf, Siapa Saja? (Foto: MNC Media)

1. Mauqul’alaih Muayyan 

Mauquf ‘alaih Mu’ayyan adalah golongan penerima wakaf yang disebutkan spesifik saat terjadinya ikrar wakaf. Pada umumnya, dalam kondisi tertentu pihak pemberi wakaf atau wakif juga bisa merasakan manfaat dari harta wakafnya. Misalnya, seseorang yang mewakafkan hartanya untuk pembangunan masjid atau pemakaman umum. Jadi, meski harta tersebut telah diwakafkan, wakif masih bisa merasakan manfaatnya dengan beribadah di masjid tersebut. 

2. Mauquh’alaih Ghoiru Muayyan

Mauquf ‘alaih Ghoiru Muayyan adalah golongan penerima manfaat wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik dalam ikrar wakaf. Golongan ini biasanya mencakup orang-orang yang memiliki kondisi perekonomian sulit seperti kaum fakir, miskin, fakir miskin, serta orang-orang yang berjihad di jalan Allah SWT. 

Nah, itulah ulasan mengenai orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement