IDXChannel - Wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi dengan sukarela untuk kepentingan bersama, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.
Ada empat syarat yang harus dilakukan seseorang jika ingin berwakaf:
1. Mauquf
Adanya mauquf atau benda yang ingin diwakafkan. Melansir dari wakalahmu.com, Syarat benda yang akan diwakafkan yaitu, Pertama, mauquf dimiliki oleh seseorang. Kedua, mauquf memiliki nilai manfaat. Ketiga, mauquf harus jelas keberadaannya saat kegiatan wakaf berlangsung. Keempat, mauquf memang benar bertujuan untuk diwakafkan.
2. Wakif
Disebut juga pemberi wakaf. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak terjerat kasus hukum dan merdeka.
3. Mauquf ‘Alaih
Sebutan bagi penerima harta atau barang yang diwakafkan baik perorangan atau suatu lembaga tertentu. Penerima wakaf harus secara tegas mengikrarkan wakaf, dipergunakan untuk kepentingan umum dan ibadah, dan mampu menjelaskan rencana penggunaan harta mauquf.