IDXChannel - Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Profesor Mohammad Nuh mengatakan non-muslim boleh menerima manfaat dari wakaf. Hal inilah yang membedakan zakat dengan wakaf.
"Orang non muslim boleh wakaf dan orang non muslim boleh menerima manfaat dari wakaf itu," kata Nuh saat konferensi pers rapat koordinasi BWI, Rabu (7/12/2022).
Berbeda dengan Zakat yang hanya diterima oleh umat muslim, Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan Era SBY ini mengatakan Wakaf manfaatnya dapat diterima oleh semua kalangan. Sebab menurutnya wakaf sudah masuk kedalam konsep kemanusiaan atau rahmatan Lil alamin.
Sehingga selama peruntukannya adalah untuk kemaslahatan umat, maka aspek kepercayaan seseorang tidak diperhitungkan sama sekali.
"Wakaf itu beyond sudah urusan kemanusiaan konsep rahmatan lil alamin. Sehingga wakaf itu sungguh luar biasa,"ujar dia.
Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH. Sarmidi Husna, mengatakan rujukan wakaf boleh dilakukan dan diterima non muslim telah ada di zaman Rasulullah SAW. Dimana Mukhairiq, seorang sahabat Rasul dari kalangan Yahudi yang membantu beliau ketika perang Uhud.
Dia menceritakan ketika Mukhairiq meninggal dunia, dia mewakafkan kebun kurma miliknya kepada Rasulullah saw.
"Itu rujukan wakaf non muslim, dari rujukan itu para ulama membolehkan dari umat non muslim. Jadi sah wakaf dari non muslim meskipun masjid apalagi untuk wakaf produktif,"tuturnya.
Lantas ia mencontohkan beberapa produk wakaf juga digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti jembatan, serta memberi beasiwa kepada non muslim.
"Kalau untuk fasilitas umum untuk wakaf boleh digunakan untuk non-muslim,"ujarnya.
Sebagai informasi, Rakornas BWI digelar selama tiga hari, 6-8 Desember 2022 di Hotel Grand Melia, Jakarta dengan mengusung tema “Percepatan Ekosistem Perwakafan: Profesionalisasi Nazhir.”
Kegiatan tersebut akan dihadiri sekitar 300-an peserta dari berbagai intansi yang konsen dalam perkembangan wakaf di Indonesia. Termasuk di dalamya ada perwakilan Badan Wakaf Indonesia tingkat Provinsi seluruh Indonesia, Kementrian Agama RI, Kementrian PMK, Kementrian ATR/BPN, Kementrian Keuangan dan stakeholder perwakafan lainnya.