sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masyarakat Non-muslim Boleh Terima Wakaf, Ini Penjelasannya

Syariah editor Widya Michella
07/12/2022 13:53 WIB
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Profesor Mohammad Nuh mengatakan non-muslim boleh menerima manfaat dari wakaf.
Masyarakat Non-muslim Boleh Terima Wakaf, Ini Penjelasannya (Dok.MNC)
Masyarakat Non-muslim Boleh Terima Wakaf, Ini Penjelasannya (Dok.MNC)

Dalam Rakornas tersebut juga dibahas tentang penggunaan Indeks Wakaf Nasional sebagai tolok ukur kinerja perwakafan nasional pada masing-masing propinsi, dengan diterapkannya IWN tersebut diharapkan kinerja perwakafan dapat terukur secara periodik, transparan, fair, dan akuntabel. 

Selain itu, beragam persoalan terkait sertifikasi tanah wakaf juga akan dibahas secara intensif, dengan tujuan untuk melindungi dan mendayagunakan aset-aset wakaf secara optimal. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement