sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingin Berwakaf? Pahami Dulu Rukun dan Syaratnya

Syariah editor Desi Angriani
16/12/2022 15:35 WIB
Wakaf merupakan pemberian suatu harta dari milik pribadi dengan sukarela untuk kepentingan bersama, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Ingin Berwakaf? Pahami Dulu Rukun dan Syaratnya (Foto: MNC Media)
Ingin Berwakaf? Pahami Dulu Rukun dan Syaratnya (Foto: MNC Media)

4. Sighot

Yang terakhir yaitu, akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif pada saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak bisa dibatalkan.

Rukun Wakaf

Rukun merupakan hal wajib yang harus dilakukan, apabila ada salah satu yang tertinggal atau tidak dilaksanakan maka hukum wakaf menjadi tidak sah. Berikut urutan rukun wakaf :

Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah mengucapkan pernyataan atau ikrar wakaf dan sudah di sah kan sesuai dengan aturan.

  1. Wakaf diterima oleh penerima baik oleh perorangan atau lembaga yang jelas.
  2. Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
  3. Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
  4. Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat dicabut lagi sebagai milik pemberi wakaf.

(DES/ Rita Hanifah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement