4. Sighot
Yang terakhir yaitu, akad yang diikrarkan baik berupa tulisan maupun lisan dari wakif pada saat itu juga, tidak terbatas waktu, tidak diikuti syarat bathil, dan tidak bisa dibatalkan.
Rukun Wakaf
Rukun merupakan hal wajib yang harus dilakukan, apabila ada salah satu yang tertinggal atau tidak dilaksanakan maka hukum wakaf menjadi tidak sah. Berikut urutan rukun wakaf :
Pemberi wakaf menyerahkan benda yang diwakafkan setelah mengucapkan pernyataan atau ikrar wakaf dan sudah di sah kan sesuai dengan aturan.
- Wakaf diterima oleh penerima baik oleh perorangan atau lembaga yang jelas.
- Harta yang diwakafkan berwujud nyata dan tersedia saat akad dilaksanakan.
- Wakif mengikrarkan akad secara jelas dan lengkap sesuai keinginan wakafnya.
- Harta wakaf mutlak menjadi milik masyarakat umum, dan tidak dapat dicabut lagi sebagai milik pemberi wakaf.
(DES/ Rita Hanifah)