sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Wakaf, Hibah dan Hadiah

Syariah editor Desi Angriani
16/12/2022 15:28 WIB
Ketiganya sama-sama memiliki arti memberi barang dengan sukarela.
Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Wakaf, Hibah dan Hadiah (Foto: MNC Media)
Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Wakaf, Hibah dan Hadiah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Masih banyak masyarakat yang bingung dalam membedakan mana wakaf, hibah, dan hadiah. Sebab, ketiganya sama-sama memiliki arti memberi barang dengan sukarela. 

Kita sering mendengar ada orang yang menghadiahkan motor untuk saudaranya. Ada seorang anak yang mewakafkan tanah untuk ibunya dan tetangga yang menghibahkan tanah untuk pembangunan masjid. 

Ketiganya sama-sama merupakan bentuk pemberian secara sukarela,  lalu apa perbedaannya?

1. Wakaf

Menurut bahasa, wakaf berarti menahan. Ahmad Sarwat, Lc., MA memaparkan Madzhab Imam Syafi’i mengatakan bahwa wakaf merupakan harta yang bisa diambil manfaatnya untuk dibelanjakan pada hal-hal berguna yang dapat membantu masyarakat. 

Melansir tabungwakaf.com, Jumat (16/12/2022) wakaf juga bagian dari sedekah, tetapi manfaatnya tidak habis saat itu juga, melainkan untuk jangka waktu yang lama. Maka dari itu, wakaf seringkali disebut sebagai sedekah jariyah, yaitu amalan yang tidak akan pernah putus meskipun jasad telah tiada.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement