Bagi orang yang ingin berwakaf, disebut dengan istilah wakif. Syarat utamanya yaitu akil baligh (dewasa), berkala sehat dan normal, sukarela, dan merdeka. Jika wakaf sudah diikrarkan dan telah sah, maka pernyataan tersebut tidak boleh dicabut dan barang yang diwakafkan tidak boleh dijual atau dipindahtangankan untuk meraup keuntungan hingga memberatkan penggunanya.
2. Hibah
Dalam bahasa arab, hibah berarti melewatkan atau menyalurkan. Dilansir dari dompetalquran.or.id, Hibah merupakan akad yang berisi pemberian sesuatu oleh seseorang atas hartanya kepada orang lain ketika orang tersebut masih hidup, tanpa penukar. Berarti hibah adalah pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika ia masih hidup tanpa mengharapkan imbalan.
Mengutip dari K.H. Izzuddin Edi Siswanto, Lc, M.A, Ph.D, Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Dompet Dhuafa, hibah merupakan pemberian suatu objek (barang/uang) tanpa disertai kewajiban mengembalikan. Walaupun demikian, pengertian hibah dan hadiah berbeda.
Syarat umum hibah yaitu, orangnya harus benar-benar ada, dan menjadi tidak sah apabila yang diberikan hibah masih dalam bentuk janin atau sudah tiada. Hal ini bertujuan untuk menghindari gugatan atau sengketa karena jumlah hibah biasanya tidak sedikit, misalnya, orang tua yang memberikan tanah sebagai warisan kepada anaknya agar dapat bermanfaat bagi kehidupan si anak.