3. Hadiah
Hadiah merupakan sebuah pemberian yang ditujukan kepada seseorang dalam bentuk kasih sayang, apresiasi, kepedulian, contohnya memberi kado ulang tahun, kado wisuda, hadiah pernikahan , dan lain sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa ketiganya memiliki arti yang hampir sama, yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain dengan sukarela. Dan perbedaannya adalah, wakaf dan hibah memiliki syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum maupun setelah memberi.
Keduanya memiliki sifat wajib dan pernyataannya tidak boleh dicabut apabila sudah diberikan. Sedangkan hadiah tidak wajib artinya jika ingin memberikan hadiah diperbolehkan saja, ini hanya sebuah preferensi yang bisa dilakukan atau tidak , karena tidak ada syarat tertentu di dalamnya, berbeda dengan wakaf dan hibah.
(DES/ Rita Hanifah)