sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/05/2022 10:47 WIB
Sering kali dilupakan masyarakat, ternyata tanah wakaf juga butuh sertifikat.
Ingat! Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)
Ingat! Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sering kali dilupakan masyarakat, ternyata tanah wakaf juga butuh sertifikat. Hal itu diungkapkan Menteri Agraris dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil.

Atas alasan itu, Sofyan mengingatkan kepada organisasi keagamaan untuk segara melakukan sertifikasi tanah wakaf yang dimiliki. Hal tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah dalam rangka mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia, baik tanah wakaf milik masyarakat perorangan maupun organisasi keagamaan.

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf, di antaranya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN dan Surat Edaran Nomor 1/SE/111/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

"Kami punya komitmen, maka dibuat aturan memudahkan, kalau ada komitmen seperti ini insyaallah tanah wakaf bisa tersertifikatkan dalam waktu yang tidak cukup lama," ujar Menteri ATR/Kepala BPN pada keterangan tertulisnya, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut, Sofyan menambahkan pemerintah bersama organisasi keagamaan perlu lebih cepat mendaftarkan dan menyertipikatkan tanah-tanah wakaf. Sebab menurutnya tanah yang tidak bersertifikat menjadi aset yang idle, tapi begitu ada sertifikat maka tanah menjadi aset yang hidup. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement