sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/05/2022 10:47 WIB
Sering kali dilupakan masyarakat, ternyata tanah wakaf juga butuh sertifikat.
Ingat! Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)
Ingat! Tanah Wakaf Juga Harus Punya Sertifikat. (Foto: MNC Media)

"Mari bikin satgas, kami akan dorong kepada Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia supaya bekerja sama dengan satgas. Sehingga, dapat mempercepat sertifikat tanah wakaf," kata Sofyan.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Muhammad Nuh menyebut hal itu merupakan langkah dari melakukan perubahan, yaitu merubah dari aset-aset yang sifatnya intangible atau aset non bendawi menjadi aset bendawi, kemudian diubah menjadi aset riil, yang akan menjadi kekuatan riil.

"Oleh karena itu, atas nama BWI kami berterima kasih kepada BPN karena telah membuat gerakan percepatan sertipikasi tanah wakaf," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement