IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui cara kerja dan keuntungan Bank Wakaf Mikro (BWM). Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lembaga keuangan ini bertujuan untuk menyediakan akses permodalan dengan pendampingan kepada masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. BWM sendiri diluncurkan pertama kalinya pada Oktober 2017 lalu oleh Presiden Republik Indonesia dan OJK.
Lantas, bagaimana cara kerja dan keuntungan dari Bank Wakaf Mikro? Agar lebih jelasnya, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini!
Cara Kerja Bank Wakaf Mikro
Sejalan dengan namanya, Bank Mikro Wakaf (BWM) mengambil makna filosofis dari istilah “Wakaf” dalam ajaran Islam yang berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umum. Demikian halnya tujuan dari adanya lembaga keuangan BWM ini.
Adanya BWM merupakan bentuk dari komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.
Akses ini meliputi akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif khususnya di lingkungan pondok pesantren. Oleh karena itu, BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren.
Adapun cara kerja dari BWM ini dilakukan dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya yang menjadi nasabah tanpa agunan (jaminan). Selain itu, BWM juga menetapkan margin pada tingkat yang sangat rendah, yaitu 3% per tahun. Selanjutnya, margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan bagi operasional BWM. Pengembalian rendah tersebut juga salah satunya didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.