Ketahui 5 Pihak yang Terlibat di Pasar Modal Syariah
Investor perlu mengetahui pihak-pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah sebelum mulai berinvestasi.
IDXChannel – Investor perlu mengetahui pihak-pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah sebelum mulai berinvestasi.
Seperti diketahui, industri pasar modal syariah kian bertumbuh dan terus berkontribusi signifikan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan nasional. Banyak investor yang tertarik untuk terjun di Pasar Modal Syariah.
Namun, sebelum mulai berinvestasi di Pasar Modal Syariah, Anda perlu mengetahui sejumlah pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah ini. IDXChannel merangkum beberapa daftarnya sebagai berikut.
Pihak-Pihak yang Terlibat di Pasar Modal Syariah
Pada dasarnya, Pasar Modal Syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Kegiatan Pasar Modal Syariah pun sejalan dengan kegiatan yang dilakukan dalam Pasar Modal pada umumnya. Meski demikian, ada beberapa karakteristik khusus dalam Pasar Modal Syariah di mana produk dan mekanisme transaksi yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Dilansir dari laman IDX Islamic, berikut beberapa pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah.
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Salah satu pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No 21 Tahun 2011, OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. Oleh karena itu, di dalam Pasar Modal Syariah, OJK berfungsi sebagai pengawas atau regulator, termasuk juga Pasar Modal secara umum.
2. Bursa Efek Indonesia (BEI)
Berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek dari pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek. Dalam hal ini, BEI berfungsi sebagai penyelenggara dan penyedia infrastruktur perdagangan saham, termasuk perdagangan saham syariah di Pasar Modal Syariah.
3. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Dalam Pasar Modal Syariah, terdapat Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan fatwa tentang Pasar Modal Syariah yang selanjutnya menjadi acuan penyelenggaraan pasar modal syariah di Indonesia.
4. Perusahaan Sekuritas
Seperti halnya Pasar Modal secara umum, pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah lainnya adalah perusahaan sekuritas. Pihak ini nantinya menjadi perantara perdagangan atau transaksi saham syariah di Pasar Modal Syariah.
5. Manajer Investasi
Di Pasar Modal Syariah juga terdapat manajer investasi yang mengelola portofolio efek produk investasi kolektif seperti Reksa Dana Syariah.
Itulah beberapa pihak yang terlibat di Pasar Modal Syariah yang perlu Anda ketahui sebelum berinvestasi di instrumen ini.