IDXChannel - Tonggak sejarah kelahiran pasar modal syariah di Indonesia diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah pertama oleh PT Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
Selanjutnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi IDX Islamic dan OJK Minggu (6/8/2023), Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada 3 Juli 2000. JII terdiri dari 30 saham syariah paling likuid di Indonesia.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.
Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.