Pada 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Saham Syariah Terus Diminati Investor
Berdasarkan data BEI per 31 Maret 2023, investor pasar saham syariah mencapai 120.530 investor. Angka ini tercatat ada lonjakan 170,6 persen jika dibandingkan dengan 2018 sejumlah 44.546 investor.
BEI pun menargetkan pada 2023, investor syariah bisa meningkat 10 persen dibandingkan posisi akhir 2022. Pada 2022, investor syariah mencapai 117.942 atau tumbuh 12,13 persen secara tahunan (yoy).
Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal
Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah.