Keterlibatan Pihak Swasta Dalam Pelaksanaan Haji Dinilai Untungkan Jamaah
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
IDXChannel - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) turut angkat bicara terkait permintaan berbagai pihak untuk dilibatkannya kalangan swasta dalam penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
Menurut IPHI, keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan haji tidak hanya sekadar membantu, melainkan juga menjadi bagian tak terpisahkan dari proses penyelenggaraan haji itu sendiri.
"Penyelenggaraan haji kan ada dua, yaitu jalur reguler dan jalur khusus atau haji plus. Nah, dalam hal ini swasta bukan hanya membantu, melainkan kewenangan (penyelenggaraan) atas haji plus ini memang di pihak swasta," ujar Bendahara IPHI, Abdul Wahid, dalam keterangan resminya, pekan lalu.
Baru terkait dengan penentuan kuota jalur pemberangkatan haji tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengikuti jatah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pada penyelenggaraan ibadah haji di 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia.
Pemerintah, melalui Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur pembagian kuota tersebut menjadi 92% untuk jalur reguler dan 8% sisanya untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah melalui pembahasan di Komisi 8 DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kuota 203.320 untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Untuk penyelenggaraan haji pada 2025, besaran BPIH Penyelenggaraan Haji secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH di 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Namun, biaya haji yang harus dibayarkan oleh jemaah disepakati sebesar Rp55.431.750,78.
"Kalau reguler, sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah.
Penyelenggaraannya pakai APBN," ujar Wahid.
Penetapan biaya haji dan kuota jemaah ini, dijelaskan Wahid, dilakukan utuk dapat memberikan kepastian bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Selain kuota yang sudah ditetapkan tersebut, pada kondisi tertentu pemerintah bisamendapatkan tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, melalui proses diplomasisebagai wujud hubungan persahabatan di antara kedua negara.
"Ini seperti yang terjadi pada 2024, di mana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia," ujar Wahid.
Dalam proses penentuan kuota tambahan ini, diakui Wahid, seringkali tidak dapat dibahas lagi dengan Komisi 8 DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang setelah selesai pembahasan antara Pemerintah dan Komisi 8 DPR.
"Misalnya pada 2024 itu pemerintah memutuskannya, pakai keputusan menteri," ujar Wahid.
Sedangkan, keterlibatan swasta pada penyelenggaraan haji melalui agen travel dalam pandangan Wahid sangat membantu jemaah. Sebab, meski kuota haji reguler memiliki porsi yang lebih besar, namun antrean jemaah untuk berangkat ke Tanah Suci masih panjang.
Antrean haji memiliki estimasi waktu tunggu yang bervariasi tergantung daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun.
Antrean ini disebabkan tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sementara kuota yang ada terbatas.
Bagi warga Jakarta membutuhkan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan perkiraan waktu tunggu sampai 47 tahun atau hampir setengah abad.
Kehadiran swasta dengan haji khusus dapat memangkas waktu hingga seperempat dari
waktu tersebut. Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Namun, lama antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing PIHK. Selain itu, haji plus memiliki fasilitas yang lebih baik dari haji reguler.
"Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua," ujar Wahid.
Hal senada juga diungkapkan Asnawi Bahar, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies/ASITA).
Menurut Asnawi, agen travel lebih memiliki pengalaman dalam memberikan pelayanan jasa pada bidang industri hospitality atau keramahan.
"Tugas pokok dan fungsi kerja travel agent bekerjasama dengan semua industri di Arab
Saudi," ujar Asnawi.
Hubungan emosional yang sudah terbangun antara agen travel perjalanan meliputi banyak komponen, mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga logistik dan konsumsi.
Hal ini memberikan nilai lebih kepada pihak swasta untuk memberikan kualitas ayanan yang lebih baik.
(taufan sukma)