Kewajiban Vaksin Meningitis Tak Buat Harga Paket Umrah Naik, Ini Penjelasannya
Kewajiban vaksin tidak membuat kenaikan harga paket dari Umrah.
IDXChannel - Sekjen Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia (AMPUH), Tri Winarto mengatakan kewajiban vaksin tidak membuat kenaikan harga paket dari Umrah.
Sebab vaksin tersebut diluar dari biaya perjalanan Umrah. "Sebenarnya kalau vaksin itu tidak mempengaruhi harga paket umroh Karena vaksin itu exclude paket jadi dia dibayar di luar paket,"kata Tri saat dihubungi IDXChannel, Jumat (12/7/2024).
Namun dia menyayangkan kurangnya sosialisasi terkait adanya kewajiban vaksin meningitis. Sebab yang mana dulunya tidak wajib manakala tiba-tiba menjadi sebuah keharusan dengan ketentuan 10 hari sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Dia pun meminta kepada pemerintah Indonesia melakukan lobi terhadap Kerajaan Arab Saudi terkait dispensasi berlakunya kebijakan tersebut selama 1 bulan ke depan. Hal ini juga mencegah gagal berangkat nya jamaah Umrah yang telah mendaftar dari jauh-jauh hari sebelumnya.
"Sehingga solusinya harus ada dispensasi terkait jamaah yang keberangkatannya dalam waktu dekat ini perlu. Sehingga tidak terulang kasus Surabaya Juanda dulu ketika banyak jamaah yang gagal karena tidak cukup waktu saat vaksin, paling tidak waktunya satu bulan dari sejak diberlakukannya vaksin tersebut, "katanya.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mempersiapkan stok ketersediaan vaksin meningitis di Indonesia. Terutama bagi jemaah yang berada di pelosok daerah tentu akses untuk mendapatkan vaksin ini juga mengalami kesulitan yang luar biasa.
"Sekali lagi agar kasus Juanda dulu tidak terulang maka pemerintah dalam hari ini Menteri kesehatan harus menyiapkan stok vaksin yang cukup sehingga tidak menimbulkan kegaduhan bagi penyelenggara umrah maupun jamaah umrah,"tuturnya.
Sebelumnya, para penyelenggara umrah mengumumkan jemaah umrah wajib vaksin meningitis. Tujuannya untuk melindung diri dari penyakit menular.
Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Kerajaan Saudi, bahwa vaksin meningitis menjadi mandatory atau wajib bagi jemaah umrah dan berusia 1 tahun ke atas.
"Sehubungan dengan adanya surat edaran terbaru dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Kingdom of Saudi Arabia dengan Subject: Health Requirements and Recommendations for Travellers to Saudi Arabia for Umrah/Hajj 2024, maka dengan ini Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah & Haji Indonesia (DPP AMPUH) menyampaikan bahwa vaksin meningitis bagi jamaah umrah Tahun 2024 adalah WAJIB," tulis surat yang diterima MNC Portal, Jumat.
Sehubungan dengan itu, agar seluruh Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari anggota AMPUH diminta untuk dapat memenuhi ketentuan yang berlaku pada saat melaksanakan kegiatan Umrah.
Terutama bagi keberangkatan jamaah di bulan juli, sehingga dapat dihindari kegagalan keberangkatan.
"DPP AMPUH sedang berkoordinasi dengan semua pihak agar dapat dihindari kejadian-kejadian yang dapat merugikan karena kebijakan wajib vaksin meningitis bagi jamaah umrah,"tulis surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum AMPUH Abdul Aziz dan Sekjennya Tri Winarto ini.
(SAN)