SYARIAH

Komite Daerah Ekonomi Syariah Terbentuk di 31 Provinsi Indonesia, Ini Tugasnya

Binti Mufarida 30/07/2024 16:51 WIB

Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KDEKS terbentuk di 31 provinsi se-Indonesia.

Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KDEKS terbentuk di 31 provinsi se-Indonesia. (Binti Mufarida/MPI)

IDXChannel - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) terbentuk di 31 provinsi se-Indonesia. Hal ini dikatakan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

"Kelembagaan syariah sekarang, selain adanya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), juga dibentuk di daerah-daerah, KDEKS dan sekarang sudah terbentuk di 31 provinsi," kata Ma'ruf saat menghadiri Nusantara Sharia Economic Forum (NUSHAF) 2024, Selasa (30/7/2024).

Dia menambahkan, saat ini hanya tersisa tujuh provinsi yang belum terbentuk KDEKS.

"Jadi, hanya tinggal tujuh. Papua itu lima karena yang satu itu sudah terbentuk, di Papua Barat Daya, dan yang keenamnya NTT dan ketujuhnya adalah Bali. Jadi, hanya tujuh yang belum, lainnya sudah," kata dia.

Wapres Ma'ruf melanjutkan,  dengan dibentuknya KDEKS diharapkan akan semakin meningkatkan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah yang masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian pemerintah.

"Ekonomi syariah kita mulai pada tahun 2000 dengan lebih menitikberatkan pada keuangan syariah, pengembangan lembaga keuangan syariah. Pada 2020, ekonomi syariah ini, dengan berdirinya KNEKS dikembangkan menjadi empat fokus,” katanya.

Empat fokus tersebut kata Wapres, pengembangan industri keuangan. Kedua, pengembangan industri halal. Ketiga, pengembangan dana sosial syariah yakni zakat, wakaf, infak, sedekah dan yang keempat adalah bisnis dan pengusaha syariah.

"Karena yang keempat ini kunci. Kunci daripada pengembangan kesatu, kedua, dan ketiga itu adanya pada para pengusaha," katanya.

"Strategi ini diharapkan dapat menjadi panduan utama seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah di tanah air," kata dia.

Wapres mengatakan bahwa ekonomi dan keuangan syariah juga diyakini dapat mengambil peran signifikan dalam mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Hal ini tercermin dengan pengintegrasian prinsip ekonomi syariah dalam RPJPN dan RPJMN, jangka panjang dan jangka menengah, sebagai salah satu program utama pada Arah Pembangunan Transformasi Ekonomi Berbasis Produktivitas.

Wapres melanjutkan, menjaga keseimbangan alam dan penggunaan sumber daya alam secara wajar, serta menjamin keberlangsungan lingkungan adalah prinsip-prinsip ekonomi syariah yang selaras dengan berbagai kebijakan ekonomi berkelanjutan, khususnya transisi energi menuju ekonomi rendah karbon.

"Sebagai contoh, keuangan syariah dan green financing menganut prinsip yang sama, yakni pembagian risiko dan mendorong keberlanjutan, serta inovasi. Oleh karena itu, skema pembiayaan syariah dapat menjadi sumber pembiayaan yang sangat tepat bagi berbagai program transisi energi berkelanjutan," kata dia. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE