IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan seluruh perusahaan asuransi sudah menyampaikan rencana proses pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin off. Kewajiban aksi korporasi itu terealisasi paling lambat Desember 2026.
"Kalau asuransi ketentuannya sudah sangat jelas bahwa kewajiban untuk spin off itu paling lambat Desember 2026, jadi masing-masing perusahaan sudah menyampaikan rencana untuk program spin off-nya, itu sudah disampaikan, ada beberapa yang confirm bahwa mereka akan spin off," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Menurutnya, ada beberapa hal terkait pelaksanaan spin off yang harus disiapkan induk perusahaan asuransi, seperti modal atau ekuitas.
Adapun skema pemisahan unit syariah dilakukan melalui pendirian perusahaan asuransi atau mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi lainnya.
Ogi mengatakan, spin off wajib dilakukan lantaran sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
"Tapi saya optimistis ya karena kita jelas sih, kalau yang tidak sanggup dia menyerahkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lainnya,” kata dia.
Ihwal modal, OJK tidak mewajibkan unit usaha syariah yang dipisahkan harus memiliki ekuitas Rp1 triliun.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.