IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan menyebut, sesuai dengan rencana kerja pemisahan unit syariah (RKPUS) yang disampaikan perusahaan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, terdapat 30 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan baru.
"Dari 30 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rilis Kamis (11/7/2024).
Dari 2 perusahaan tersebut, 1 perusahaan telah mengajukan permohonan izin usaha asuransi syariah baru kepada OJK sedangkan 1 perusahaan akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024.
Sesuai dengan RKPUS Perusahaan, untuk 1 perusahaan yang telah mengajukan izin usaha ditargetkan dapat menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini. Adapun 1 perusahaan yang baru akan mengajukan permohonan izin usaha pada Desember 2024, proses spin-off baru akan diselesaikan pada 2025.
Dia melanjutkan, sesuai dengan RKPUS yang disampaikan perusahaan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023 terdapat 11 perusahaan yang akan melakukan spin-off unit syariah dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain.