Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat 1 perusahaan yang mengalihkan portofolio pada akhir 2023 dan 3 perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada 2024.
"1 perusahaan yang telah mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir 2023, saat ini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Adapun dari 3 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio pada 2024, sesuai dengan RKPUS 2 perusahaan akan mulai mengalihkan portofolio pada triwulan 3-2024 dan 1 perusahaan akan mengalihkan portofolio pada triwulan 4 -2024.
Sesuai dengan RKPUS, untuk 3 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah pada semester 2 tahun 2024 ditargetkan pengalihan portofolio akan diselesaikan pada semester 1-2025.
Dalam pengalihan portofolio, selain mengalihkan liabilitas perusahaan juga mengalihkan aset kepada perusahaan yang menerima pengalihan portofolio. Potensi kesulitan mencari perusahaan mungkin terjadi apabila tidak terdapat perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk yang akan dialihkan.