Baca Juga:
"OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu," kata Ogi.
Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023 OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis.
(SAN)