sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Penjelasan OJK soal Perkembangan Spin Off UUS Asuransi

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
11/07/2024 06:51 WIB
Dari 30 perusahaan tersebut, terdapat 2 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada 2024.
Begini Penjelasan OJK soal Perkembangan Spin Off UUS Asuransi (FOTO:MNC Media)
Begini Penjelasan OJK soal Perkembangan Spin Off UUS Asuransi (FOTO:MNC Media)

"OJK telah melakukan komunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan cara mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan agar dapat menyelesaikan spin off sesuai dengan batas waktu," kata Ogi.

Apabila pada akhirnya perusahaan tersebut tidak dapat menyelesaikan spin-off sesuai dengan batas waktu, berdasarkan POJK 11 Tahun 2023 OJK mencabut izin unit syariah perusahaan tersebut dan perusahaan dimaksud wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang polis. Penyelesaian kewajiban tersebut tentunya harus dengan persetujuan pemegang polis dan tidak merugikan hak pemegang polis.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement