Ogi menjelaskan, setoran ekuitas dari jenis perusahaan asuransi berbeda-beda, termasuk unit usaha syariah. Nantinya, OJK bakal mengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan ekuitasnya atau Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE), yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.
“Kalau syariah bukan Rp1 triliun ya, lebih rendah, tapi yang kita ingin terapkan itu nanti ada kelompok perusahaan asuransi berdasarkan ekuitas, berdasarkan KPPE 1 dan KPPE 2, itu antara perusahaan asuransi konvensional sama syariah itu berbeda," kata dia.
(NIA DEVIYANA)