SYARIAH

Komnas Haji Apresiasi Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Penyelenggaraan Haji 2025

Binti Mufarida 24/01/2025 15:00 WIB

Komnas Haji mengapresiasi langkah Menag) Nasaruddin Umar menyambangi KPK untuk meminta pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025.

Komnas Haji Apresiasi Inisiatif Menag Libatkan KPK dalam Penyelenggaraan Haji 2025. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komnas Haji mengapresiasi langkah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025 M/1446 H.

"Inisiatif semacam ini sudah sangat tepat dengan melibatkan lembaga antirasuah sejak dini, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindakan maupun kebijakan yang bisa menjurus pada praktik koruptif mulai dari hulu sampai dengan hilir," kata Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Dengan begitu, kata Mustolih, penyelenggaraan haji 2025 diharapkan benar-benar bebas dari unsur korupsi. Sehingga, semua layanan yang diberikan kepada 221 ribu jamaah nantinya benar-benar sesuai standar yang telah ditentukan tidak ada penyimpangan.

Mustolih pun menilai KPK nantinya perlu membentuk tim yang diterjunkan pada tiga fase penting penyelenggaraan haji.

Pertama, di tahap pra musim haji yaitu pada proses penandatanganan kontrak-kontrak dari mulai asuransi, penerbangan, pengadaan konsumsi, hotel, pemondokan, bus angkutan jamaah dan berbagai kontrak pengadaan lainnya baik di tanah air maupun di tanah suci.

Kedua, kata Mustolih, fase penyelenggaraan yang ditandai dengan pemberangkatan jamaah kelompok terbang (kloter) ke Arab Saudi, apakah seluruh pembiayaan yang sudah disepakati dalam kontrak benar-benar berjalan dan sesuai terutama pada puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) yang menjadi titik paling krusial.

"Ketiga, fase pasca puncak haji hingga pemulangan jamaah ke tanah air. Tahap ini juga tidak kalah penting untuk memastikan layanan tetap sesuai dengan koridor," ujarnya.

Mustolih pun mengungkapkan, pelibatan unsur KPK secara langsung sangat dimungkinkan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji terdapat kuota pengawas internal pemerintah (PIP) dan pengawas eksternal, KPK bisa memanfaatkkan kuota eksternal. 

Lebih lanjut, dia menuturkan, Komnas Haji memahami langkah cepat Menag, di luar soal pentingnya pelibatan pengawasan KPK untuk menjaga dana haji tidak bocor, ada hal yang tidak kalah penting yaitu memastikan transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) benar-benar berjalan lancar dan mulus.

"Meminimalisir timbulnya kegaduhan yang tidak perlu, terutama dalam mencegah timbulnya isu-isu negatif khususnya terkait anggaran maupun penggunaan wewenang yang tidak tepat," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE