IDX Channel - Pemerintah telah mengumumkan mulai 2026 penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama. Namun akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji (BPH). Pengalihan penyelenggaraan haji mulai 2026 ini dinilai bisa jadi reformasi paling progresif dalam tata kelola ibadah haji di Indonesia. Meski langkah ini diharapkan dapat membawa peningkatan kualitas layanan, proses transisi tersebut dinilai harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan tantangan baru.
BPH yang telah dibentuk ini harus segera menunjukkan kemampuannya dalam memenuhi amanah yang besar. dengan melibatkan para profesional termasuk eks penyidik kpk, diharapkan bph dapat menjaga tata kelola yang bersih dan transparan dalam setiap aspek penyelenggaraan haji. BPH diharapkan menjadi pelaku perubahan nyata, mengubah paradigma lama dalam pengelolaan haji dan menjadikan haji sebagai bagian dari pembangunan sosial dan ekonomi umat.