SYARIAH

Kredit Kendaraan Syariah Laku Keras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Desi Angriani 20/10/2022 18:00 WIB

Dengan adanya kredit syariah, permintaan konsumen dalam melakukan pembelian barang atau mengajukan pinjaman pun semakin meningkat.

Kredit Kendaraan Syariah Laku Keras, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketika melakukan transaksi pembelian barang seperti mobil atau motor biasanya konsumen dihadapkan dengan dua opsi. Melakukan pembelian dengan cara mencicil (kredit), atau membeli secara tunai.

Ada yang memilih membayar secara tunai, namun tak sedikit juga masyarakat menggunakan sistem kredit lantaran dinilai meringankan. Dengan adanya kredit syariah, permintaan konsumen dalam melakukan pembelian barang atau mengajukan pinjaman pun semakin meningkat.

Sistem ini dinilai bebas dari riba dan berpegang pada prinsip syariah. Syarat utama kredit syariah kepada nasabah yaitu dengan adanya perjanjian atau akad.

Bagaimana pandangan islam dalam mencicil kendaraan?

Kredit termasuk masalah jual beli dalam hal muamalah atau hubungan antar manusia, oleh sebab itu dasar hukumnya boleh dan halal untuk dilakukan.

Dalam surat al-Baqarah ayat 282, Allah telah mengatur jual beli secara kredit yang artinya: “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai (hutang piutang) untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya,” sebagaimana tertulis.

Dapat dipahami bahwa jual beli dengan sistem kredit syariah hukumnya halal dan diperbolehkan. Ada hal-hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu sebelum melakukan akad jual beli baik dari pihak penjual maupun pembeli, di mana dalam perniagaan menetapkan harga jual yang lebih mahal untuk sistem kredit adalah sesuatu yang diizinkan. 

Perbedaan harga ini tidak termasuk riba dan boleh dilakukan atas dasar kesepakatan antara penjual dan pembeli. Jual beli ini juga diperbolehkan selama kendaraan tersebut sudah menjadi hak milik si penjual sebelum akad jual beli dilakukan, kemudian ia menjual kembali kendaraannya kepada orang lain dengan cara kredit pada batas waktu yang telah disepakati.

Berikut Fatwa Syaikh Dr Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah mengenai hukum jual beli mobil dengan cara kredit:

“Kredit yang tidak diperbolehkan yaitu, ketika perusahaan atau individu melakukan akad jual beli untuk menjual sebuah mobil atau motor kemudian mereka menyepakati harga dan juga jangka waktu pembayarannya, padahal mereka tidak memiliki mobil/motor tersebut dan baru membelinya ke showroom setelah kesepakatan yang telah ditetapkan tadi, kemudian baru diserahkan kepada si pembeli. Peristiwa seperti ini tidak diperbolehkan karena ketidakjelasan hak milik barang yang akan dikreditkan," ucapnya dilansir, Kamis (20/10/2022).

Dilansir dari Finansialku.com, masyarakat gemar menggunakan kredit motor atau mobil tidak secara langsung atau dengan bantuan pihak ketiga yang disebut leasing atau perusahaan pembiayaan.

Jika perusahaan leasing konvensional menetapkan bunga di setiap cicilannya. Bunga inilah yang termasuk kedalam riba dan tidak diizinkan secara syariat. Namun seiring berjalannya waktu, banyak perusahaan leasing yang berbasis syariah.

Dalam perusahaan leasing syariah akad yang digunakan adalah akad jual beli. Dimana perusahaan leasing syariah menetapkan margin yang lebih tinggi dari harga beli kendaraan bermotor yang dimiliki oleh dealer. Jadi sejak awal sudah dipastikan berapa pendapatan keuntungan bagi perusahaan.

Sistem pembayarannya pun tidak memakai bunga harian jika pembeli belum melunasi tagihannya meski sudah jatuh tempo. Jadi selama akad antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas, tertulis secara rinci, jujur, dan berpegang pada prinsip syariah, maka transaksi ini diperbolehkan dan halal tentunya.

(DES/ Rita hanifah)

SHARE