IDXChannel - Murabahah adalah salah satu akad muamalah dalam bentuk jual beli. Berasal dari kata dasar ribh yang artinya keuntungan, laba, tambahan (margin).
Menurut Wahbah az-Zuhaili, pengertian murabahah adalah jual beli dengan harga pokok dan tambahan keuntungan sesuai dengan yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.
Dalam perbankan syariah, suatu perjanjian kerja sama yang paling umum dilakukan yaitu akad murabahah. Penerapan akad ini diterapkan melalui mekanisme jual beli barang margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank.
Karena pada saat ini masyarakat banyak beralih kepada layanan perbankan syariah yang dinilai dapat menjaga kepercayaan finansial dan sesuai dengan prinsip syariah yang menjadi dasar sistemnya. Salah satu prinsip dalam perbankan syariah tersebut adalah murabahah.