IDXChannel - Wacana konten Youtube ataupun hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya sebagai jaminan utang ke bank menuai pro dan kontra.
Memang hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun, realisasinya tersandung banyak model pengikatan dan eksekusi atas konten YouTube tersebut ketika terjadi gagal bayar.
Kemudian memungkinkan bank tidak mempunyai expertise untuk tujuan tersebut. Belum lagi cara menilai harga dari konten tersebut? Umpamanya konten tersebut sebelumnya telah menghasilkan pendapatan yang cukup besar.
Lantas bagaimana dari sisi akad syariahnya?
Pengurus Pusat MES/ Ketua MES Research Center Ronald Rulindo menilai bank syariah selaku bank kontemporer yang fleksibel dengan segala keunikan akad-akad syariahnya mewujudkan harapan pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Sebagai contoh, untuk pembiayaan perumahan misalnya, bank syariah dapat berkerja sama dengan pelaku ekonomi kreatif dengan akad musyarakah untuk menghasilkan berbagai karya.