IDXChannel - Konten YouTube bisa dijadikan salah satu jaminan utang jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai kebijakan anyar ini merupakan sebuah kemajuan dalam industri kreatif. "Tentu karena bisa mendapatkan pinjaman untuk membuat konten lebih baik, berlanjut dan keperluan lainnya," jelasnya kepada MPI, Selasa (26/7/22).
Namun demikian, pemerintah perlu memperjelas konten Youtube yang bisa dijadikan jaminan utang lantaran sifatnya bukan berupa aset. Termasuk berapa besaran atau nilainya.
"Karena konten itu kan sifatnya bukan seperti aset, bisa diblok konten nya, bisa bajak akunnya serta originalitas konten juga perlu diverifikasi," jelasnya.
Di sisi lain, Youtube bisa saja tersandera karena konten-konten yang diblok pemerintah. Sebaliknya pemerintah tak bisa membatasi konten Youtube lantaran konten sudah dijadikan sebagai jaminan utang.