IDXChannel - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut sertifikat kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan di bank. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
"Pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank sebagai fidusia" kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Digital, Anthony Leong berpendapat bahwa peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah sangat sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
"Disrupsi digital dan maraknya digital aset yang dimiliki oleh setiap orang tidak terbatas pada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM, seperti para youtuber dan pencipta platform digital lainnya" jelasnya melalui keterangan resmi yang dikutip oleh MPI, Minggu (24/7/22).