"Bukan hanya sertifikat hak cipta dari apa yang sudah pelaku ekonomi kreatif itu buat yang menjadi modal mereka dalam syirkah tersebut, tetapi juga karya-karya mereka dimasa yang akan datang," katanya dikutip dari laman Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Rabu (12/10/2022).
Dengan demikian, bank syariah tetap dapat memastikan nasabah pelaku ekonomi kreatif memiliki kewajiban membayar angsurannya. Selama masa kerja sama, rumah tersebut masih akan tercatat atas nama bank.
"Dan usulan di atas masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi tidak hanya oleh bank syariah, tetapi juga oleh otoritas terkait seperti OJK sebagai regulator dan pengawas bank," pungkas dia.
(DES/ Rita Hanifah)