IDXChannel - Wacana konten Youtube ataupun hak kekayaan intelektual (HKI) lainnya sebagai jaminan utang ke bank menuai pro dan kontra.
Memang hal ini dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Namun, realisasinya tersandung banyak model pengikatan dan eksekusi atas konten YouTube tersebut ketika terjadi gagal bayar.
Kemudian memungkinkan bank tidak mempunyai expertise untuk tujuan tersebut. Belum lagi cara menilai harga dari konten tersebut? Umpamanya konten tersebut sebelumnya telah menghasilkan pendapatan yang cukup besar.
Lantas bagaimana dari sisi akad syariahnya?
Pengurus Pusat MES/ Ketua MES Research Center Ronald Rulindo menilai bank syariah selaku bank kontemporer yang fleksibel dengan segala keunikan akad-akad syariahnya mewujudkan harapan pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Sebagai contoh, untuk pembiayaan perumahan misalnya, bank syariah dapat berkerja sama dengan pelaku ekonomi kreatif dengan akad musyarakah untuk menghasilkan berbagai karya.
"Bukan hanya sertifikat hak cipta dari apa yang sudah pelaku ekonomi kreatif itu buat yang menjadi modal mereka dalam syirkah tersebut, tetapi juga karya-karya mereka dimasa yang akan datang," katanya dikutip dari laman Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Rabu (12/10/2022).
Dengan demikian, bank syariah tetap dapat memastikan nasabah pelaku ekonomi kreatif memiliki kewajiban membayar angsurannya. Selama masa kerja sama, rumah tersebut masih akan tercatat atas nama bank.
"Dan usulan di atas masih perlu diperdalam lebih lanjut lagi tidak hanya oleh bank syariah, tetapi juga oleh otoritas terkait seperti OJK sebagai regulator dan pengawas bank," pungkas dia.
(DES/ Rita Hanifah)