Kriteria Calon Jamaah Ini Berhak Lakukan Pelunasan Biaya Haji hingga 12 Mei 2023
Masih ada 14.356 kuota yang belum terisi, sehingga pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) telah memperpanjang pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M bagi calon jamaah haji reguler yang sedianya ditutup pada 5 Mei 2023. Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi, sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Lantas, siapa saja jamaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?
“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jamaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (7/5/2023).
“Jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jamaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag bahkan menambah jumlah jamaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.
Menurut Saiful Mujab, jamaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus cicil aktif
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah
“Jamaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.
Ditegaskan Saiful, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkasnya.
(YNA)