SYARIAH

Libur Sebulan Selama Ramadan Batal, Siswa Bisa Belajar di Rumah pada Pekan Pertama Puasa

Binti Mufarida 21/01/2025 16:50 WIB

Dalam SE soal pembelajaran selama Ramadan, tak disebutkan adanya libur sekolah selama sebulan.

Libur Sebulan Selama Ramadan Batal, Siswa Bisa Belajar di Rumah pada Pekan Pertama Puasa. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama yang mengatur pembelajaran selama Ramadan tahun 1446 hijriah/ 2025 masehi. Namun, dalam aturan tersebut tak disebutkan adanya libur sekolah selama sebulan seperti wacana sebelumnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan libur sekolah sebulan penuh pada saat Ramadan. Sebagai gantinya, pemerintah telah menyusun skema kegiatan pembelajaran dan libur yang menyesuaikan kebutuhan siswa selama puasa.

Aturan ini diteken langsung oleh tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400. 1/320 SJ tertanggal 20 Januari 2025.

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa tanggal 27-28 Februari serta tanggal 3- 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 dilakukan kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” tulis Surat Edaran Bersama yang diterima iNews Media Group, Selasa (21/1/2025).

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Bagi peserta didik yang tidak beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Selanjutnya, pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” tulis SE tersebut.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE