Melirik Peta Jalan Sertifikasi Halal di 2021, Dasar Hukum hingga Syaratnya
Berikut rangkuman berbagai kebijakan terkait sertifikasi halal yang digulirkan di 2021
IDXChannel - Dalam upaya meningkatkan industri halal dan membuka pasar ekspor, di 2021 pemerintah terus menggalakkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Dengan adanya sertifikasi halal, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan pelaku usaha bukan saja memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, namun juga meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal.
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, terutama negara dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, termasuk negara-negara anggota OKI.
“Dalam kaitan ini pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan baik berupa tarif maupun non-tarif. Oleh karena itu diharapkan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Indonesia dapat diterima di semua negara tujuan ekspor,” katanya dalam acara Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI, (22/6/2021).
Berbagai kebijakan terkait sertifikasi halal juga digulirkan di 2021. Berikut rangkumannya yang dihimpun oleh IDXChannel.
KEWAJIBAN SERTIFIKASI HALAL TAHAP II
Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan kewajibab sertifikasi halal tahap kedua sudah mulai berlaku pada 17 Oktober 2021. Sementara untuk tahap pertama sudah dilakukan pada 17 Oktober 2019.
Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Di mana telah 27.188 produk telah mendapatkan sertikasi halal.
Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Tahap kedua ini dilaksanakan mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," tambah Yaqut.
Berdasarkan Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021, berikut daftar jenis produk wajib bersertifikat halal tahap kedua:
1) Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026 Obat bebas dan obat bebas terbatas sampai batas waktu 17 Oktober 2029.
2) Obat keras dikecualikan psikotropikasampai batas waktu 17 Oktober 2034.
3) Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik sampai batas waktu 17 Oktober 2026.
4) Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris sampai batas waktu 17 Oktober 2026.
5) Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor sampai batas waktu 17 Oktober 2026.
6) Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu 17 Oktober 2026.
7) Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai batas waktu 17 Oktober 2029
8) Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sampai batas waktu tanggal 17 Oktober 2034.
MUI PERPANJANG MASA BERLAKU SERTIFIKASI HALAL
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan ditetapkannya UU Ciptaker tentang tata kelola sertifikasi produk halal yang baru, terdapat perubahan secara teknis seperti masa berlaku sertifikat produk halal yang tadinya hanya 2-3 tahun diperpanjang menjadi empat tahun sekali.
FASILITAS SERTIFIKASI HALAL GRATIS BAGI UMK
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Program Sehati dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
"Saya menyambut baik dan mengapresiasi program ini. Dalam suasana pandemi saat ini ketika iklim usaha sedang menurun, kehadiran sertifikasi halal gratis bagi UMK menjadi oase yang membangkitkan harapan," kata Menag dalam keterangan resminya, (8/9/2021).
PENERBITAN SERTIFIKASI HALAL 21 HARI KERJA
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut pengajuan sertifikasi halal untuk UMKM dapat dapat diberikan dalam kurun waktu 21 hari kerja. Menurutnya hal ini sebagai langkah Kemenkop UKM yang berkomitmen dan consen mendukung akselerasi pengembangan industri halal produk UMKM.
"Dalam kurun waktu kurang dari 21 hari kerja sertifikasi, halal yang kami fasilitasi dapat terbit dan bisa diserahkan kepada pelaku usaha mikro," katanya dalam acara Sinergi Akselerasi UMKM Industri Halal, pada kanal Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (25/8/2021).
BPJH SOSIALISASIKAN APLIKASI SIHALAL
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham memastikan bahwa penggunaan aplikasi SiHalal akan memudahkan pelaksanaan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
SiHalal sendiri merupakan aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH guna mendukung layanan sertifikasi halal. SiHalal dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
"Penggunaan Aplikasi SiHalal membantu mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi halal yang diberikan BPJPH," ucap Aqil Irham demikian dikutip dalam laman resmi Kemenag (06/12/2021).
Penggunaan SiHalal ini, lanjutnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan serta harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksaknakannya layanan sertifikasi halal paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.
(IND)