sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masa Darurat Lewat, Pemerintah Didesak Gunakan Vaksin Halal

Syariah editor Rakhmatullah
18/12/2021 11:34 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk memperhatikan pilihan-pilihan vaksin yang akan disuntikkan dan gunakan vaksin halal.
Masa Darurat Lewat, Pemerintah Didesak Gunakan Vaksin Halal (Dok.MNC Media)
Masa Darurat Lewat, Pemerintah Didesak Gunakan Vaksin Halal (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Pertaonan Daulay meminta pemerintah untuk memperhatikan pilihan-pilihan vaksin yang akan disuntikkan ke masyarakat. Pasalnya, ada banyak jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA. Namun, tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI.

"Sejak awal, persoalan halal ini telah banyak dipertanyakan. Mungkin karena kedaruratan, pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan. Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali," kata Saleh, Sabtu (18/12/2021).

"Soal vaksin, biasanya yang ditanya duluan adalah EUA dari BPOM. Setelah itu, karena Indonesia mayoritas Muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI. Sampai kemarin, masih ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin yang ada," imbuh Anggota Fraksi PAN itu.

Berkenaan dengan itu, lanjut Saleh, pemerintah diminta untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal. Produsen vaksin halal sudah banyak. Kondisi kedaruratan untuk menggunakan yang tidak halal mestinya sudah tidak berlaku. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.

"Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement