Memahami Hukum Utang Piutang dalam Islam
Hukum utang piutang dalam Islam diatur dengan jelas yang berlandaskan ketentuan dalam Alquran dan Hadits.
IDXChannel – Hukum utang piutang dalam Islam diatur dengan jelas yang berlandaskan ketentuan dalam Alquran dan Hadits.
Utang piutang adalah salah satu transaksi keuangan dan bentuk kerjasama bersifat tolong menolong antar individu atau kelompok. Utang piutang juga bisa menjadi salah satu alternatif cara untuk membantu individu yang sedang membutuhkan dukungan secara finansial.
Lantas, bagaimana hukum utang piutang dalam Islam? Simak landasan hukumnya sebagai berikut.
Dasar Hukum Utang Piutang dalam Islam
Dalam Islam, utang piutang merupakan salah satu akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilai ta’awun (tolong menolong). Artinya, utang piutang dapat dikatakan sebagai ibadah sosial yang dalam pandangan Islam juga mendapatkan porsi tersendiri.
Dilansir dari Rumah Jurnal IAIN Kudus, hukum utang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam syariat Islam. Lebih dari itu, memberikan utang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan merupakan hal yang dianjurkan karena di dalamnya terdapat pahala yang besar.
Adapun dalil yang menjadi landasan disyariatkannya utang piutang terdapat pada QS Al-Maidah ayat 2:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
Dalam ayat tersebut, ada poin penting yang digarisbawahi yakni mengenai pentingnya tolong menolong dalam hal kebaikan dan menjauhi perbuatan dosa. Hal ini mencerminkan adanya prinsip saling membantu antar sesama umat Muslim dalam kehidupan sehari-hari, termasuk melalui utang piutang.
Selain itu, rujukan utama utang piutang dalam Islam adalah QS Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ ؕ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِ ۚ وَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلۡيَكۡتُبۡ ۚوَلۡيُمۡلِلِ الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ وَلۡيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡـــًٔا ؕ فَاِنۡ كَانَ
الَّذِىۡ عَلَيۡهِ الۡحَـقُّ سَفِيۡهًا اَوۡ ضَعِيۡفًا اَوۡ لَا يَسۡتَطِيۡعُ اَنۡ يُّمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهٗ بِالۡعَدۡلِؕ وَاسۡتَشۡهِدُوۡا شَهِيۡدَيۡنِ مِنۡ رِّجَالِكُمۡۚ فَاِنۡ لَّمۡ يَكُوۡنَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٌ وَّامۡرَاَتٰنِ مِمَّنۡ تَرۡضَوۡنَ مِنَ الشُّهَدَآءِ اَنۡ تَضِلَّ اِحۡدٰٮهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحۡدٰٮهُمَا الۡاُخۡرٰىؕ وَ لَا يَاۡبَ الشُّهَدَآءُ اِذَا مَا دُعُوۡا ؕ وَلَا تَسۡـــَٔمُوۡۤا اَنۡ تَكۡتُبُوۡهُ صَغِيۡرًا اَوۡ كَبِيۡرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖؕ ذٰ لِكُمۡ اَقۡسَطُ عِنۡدَ اللّٰهِ وَاَقۡوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدۡنٰۤى اَلَّا تَرۡتَابُوۡٓا اِلَّاۤ اَنۡ تَكُوۡنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيۡرُوۡنَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ اَلَّا تَكۡتُبُوۡهَا ؕ وَاَشۡهِدُوۡۤا اِذَا تَبَايَعۡتُمۡ ۖ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيۡدٌ ؕ وَاِنۡ تَفۡعَلُوۡا فَاِنَّهٗ فُسُوۡقٌ ۢ بِكُمۡ ؕ وَ اتَّقُوا اللّٰهَ ؕ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ؕ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَىۡءٍ عَلِيۡمٌ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apa-bila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Ayat ini menjelaskan bahwa dalam bertransaksi utang piutang hendaknya dicatat agar ada pegangan di antara pihak yang bertransaksi dan bisa menjadi bukti otentik. Apalagi, di era seperti sekarang ini, sering terjadi konflik yang disebabkan adanya sengketa dan utang piutang yang tidak ada bukti tertulisnya. Hal ini memungkinkan pihak yang berutang bisa menyangkal dan merugikan pihak pemberi utang atau piutang.
Meski diperbolehkan dan dianjurkan untuk saling tolong menolong dalam hal utang piutang, namun utang merupakan hal yang harus dilakukan dengan ma’ruf. Pihak yang berutang haruslah membayar utangnya.
Membayar utang menjadi salah satu perbuatan yang cukup sulit dilakukan bagi orang-orang yang kurang amanah. Hal ini pun akhirnya menimbulkan perselisihan di antara pihak yang bertransaksi karena salah satu pihak ingkar dan pihak pemberi utang harus menanggung kerugian.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW. menganjurkan bagi umatnya untuk menyegerakan dalam membayar utang. Hal ini seperti yang diriwayatkan dalam HR. Muslim (Imam Abu Husaini Muslim bin Al-HajazAn-Naisaburi, Juz. 5: 30)
“Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin 'Umar berkata, telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri dari 'Abdullah bin Ka'b bin Malik dari Ka'b, bahwa ia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di dalam Masjid hingga suara keduanya meninggi yang akhirnya didengar oleh Rasulullah SAW., yang berada di rumah.
Beliau kemudian keluar menemui keduanya sambil menyingkap kain gorden kamarnya, beliau bersabda: Wahai Ka'b!” Ka'b bin Malik menjawab: Wahai Rasulullah, aku penuhi panggilanmu. Beliau bersabda: Bebaskanlah hutangmu ini. Beliau lalu memberi isyarat untuk membebaskan setengahnya. Ka'b bin Malik menjawab, sudah aku lakukan wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrad): Sekarang bayarlah.”
Itulah hukum utang piutang dalam Islam yang perlu Anda pahami agar tidak ada kekeliruan. Pada dasarnya, utang piutang diperbolehkan dalam Islam sepanjang dilakukan untuk kebaikan dan asas tolong menolong. Namun, utang adalah sesuatu yang harus dibayarkan dan bahkan Rasulullah SAW. menyuruh kita untuk menyegerakan dalam membayar utang.