IDXChannel - Bagaimana berutang piutang yang baik menurut Islam? Orang yang berutang sudah selayaknya berusaha melunasi utangnya sesegera mungkin tatkala ia telah mempunyai kemampuan untuk mengembalikan utangnya tersebut. Sebab orang yang menunda-nunda pelunasan utang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zalim.
Sebagaimana yang tertuang dalam hadis berikut yang artinya;
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Memperlambat pembayaran utang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar utang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut).” (HR. Bukhari Muslim).
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (17/8/2023), IDX Channel telah merangkum berutang piutang yang baik, sebagai berikut.
Berutang Piutang yang Baik
Dalam utang piutang tentu ada akad yang disepakati oleh kedua belah pihak antara lain, tanggal pengembalian, besaran pinjaman, jaminan dan lain-lain. Dalam Undang-undang khusus tentang Piutang Negara seperti Undang-undang No. 49 Prp tahun 1960 dan kemudian banyak Peraturan lainnya yang menunjukkan bahwa urusan piutang ini memang merupakan urusan yang serius, bukan hanya sekedar undang-undang namun dibentuknya lembaga khusus yang menanganinya yaitu Panitia Urusan Piutang Negara.
Di dalam agama Islam persoalan utang piutang itu menjadi perhatian sekali, dan islam membolehkan orang melakukan utang piutang, hal ini ditegaskan dalam Al-Quran yang artinya;