SYARIAH

Menag Ajak Masyarakat Alihkan Dana Pasif ke Wakaf Produktif

Kunthi Fahmar Sandy 11/02/2026 15:10 WIB

Menag mengajak masyarakat mengalihkan dana yang selama ini hanya tersimpan pasif di perbankan ke skema wakaf produktif agar memberi manfaat ekonomi.

Menag Ajak Masyarakat Alihkan Dana Pasif ke Wakaf Produktif (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak masyarakat mengalihkan dana yang selama ini hanya tersimpan pasif di perbankan ke skema wakaf produktif agar memberi manfaat ekonomi sekaligus nilai sosial dan spiritual. 

Ajakan itu disampaikan Menag saat menghadiri peluncuran Reksa Dana Star Sukuk NUO Abadi Syariah di Jakarta.

Peluncuran reksa dana syariah tersebut diperkenalkan sebagai instrumen investasi berbasis sukuk yang terintegrasi dengan pengembangan wakaf produktif. Produk ini diharapkan menjadi alternatif pengelolaan dana umat yang lebih profesional dan berkelanjutan. 

Menag menekankan potensi dana sosial keagamaan di Indonesia sangat besar dan itu belum tergarap optimal. Ia menyebut peredaran dana infak masyarakat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. 

“Peredaran dana infak itu sekitar Rp500 triliun per tahun. Kita pernah menghimpun dan membuat satu penelitian. Orang Islam yang menyimpan dananya di bank itu kan wajib zakat. Kalau mereka konsisten membayar zakat, maka seharusnya pembayaran zakat setiap tahun itu Rp327 triliun. Fantastik,” ujar Menag dikutip keterangan pers, Rabu (11/2/2026).

Menag menjelaskan, realisasi penghimpunan zakat saat ini masih jauh dari potensi yang ada. Hal itu menunjukkan bahwa inovasi dalam tata kelola dan optimalisasi instrumen sosial keagamaan diperlukan.

Menag juga mengungkap ada dana mengendap di perbankan yang belum termanfaatkan secara produktif. Menurutnya, dana tersebut seharusnya dapat dioptimalkan melalui skema wakaf atau pengelolaan sosial lainnya.

“Sekarang ditemukan oleh perbankan bahwa ada sekitar Rp20 triliun dana yang tidak bertuan. Ada yang pemiliknya meninggal dan tidak diketahui ahli warisnya. Dana itu dibiarkan mengendap di bank. Jumlahnya sekitar Rp20 triliun. Dalam perspektif Fikih, itu bisa dikategorikan sebagai luqathah,” kata dia.

Jika zakat, infak, wakaf, fidyah, dam, kurban, dan berbagai instrumen sosial lainnya dihimpun secara sistematis, nilainya bisa sangat besar dan berdampak luas.

“Dana umat yang selama ini tidur dan mengendap, kalau digarap bisa mendekati kekuatan fiskal negara. Tahun lalu APBN kita sekitar Rp1.800 triliun. Dana umat bisa mencapai Rp1.200 triliun. Kalau 50 persen saja bisa dihimpun, itu sudah Rp600 triliun per tahun. Ini potensi luar biasa,” katanya.

Menag menilai, wakaf produktif menjadi salah satu instrumen strategis karena pokok dana tetap terjaga dan manfaatnya terus berkembang untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE