SYARIAH

Mengenal Harta serta Kepemilikannya Menurut Hukum Islam

Nur Ichsan Yuniarto 12/03/2024 17:01 WIB

Namun, ternyata saat manusia hadir di muka bumi, mereka sama sekali tidak memiliki harta.

Harta dan tahta menjadi salah satu yang memengaruhi manusia di dunia. (MNC Media)

IDXChannel - Harta dan tahta menjadi salah satu yang memengaruhi manusia di dunia. Namun, ternyata saat manusia hadir di muka bumi, mereka sama sekali tidak memiliki harta.

Manusia saat itu hanya memiliki dua peran yakni sebagai hamba Allah dan khalifah fil ardh. Selain ruh, Allah telah melengkapi kita dengan jasad sehingga lengkap menjadi insan. Ada basyar, ruh dan hayat atau kehidupan.

Bagi orang-orang yang beriman, kehidupan di dunia adalah sebuah perantara menuju akhirat. Maka, Allah SWT melalui kalamnya Alquran mengingatkan kita untuk memikirkan masa depan, yakni akhirat.

Hal ini juga diterangkan dalam sebuah hadits, Rasulullah berkata:

“Orang yang cerdas, adalah orang yang menaklukkan dirinya, dan bekerja untuk keadaan sesudah kematian, dan orang yang lemah adalah orang yang memperturutkan dirinya akan hawa seraya berharap kepada Allah SWT” (HR. Al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya).

Seiring berjalannya waktu setelah dilahirkan, manusia pun mulai berlomba-lomba untuk mencari harta kekayaan. Bagi orang muslim, harta bisa menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan ridha Allah SWT. Beberapa caranya dengan melakukan infaq, sedekah, zakat dan wakaf.

Hal ini dilakukan karena seorang mukimin merasa harta seutuhnya milik  Allah SWT, sebagaimana dalam surah At-Taha ayat 6 Allah berfirman,

"Milik-Nyalah apa yang ada di langit, apa yang ada di bumi, apa yang ada diantaranya keduanya, dan apa yang ada di bawah tanah

Namun. harta juga adalah bentuk kasih sayang Allah SWT dan karunia yang diberikan untuk manusia. Keberadaan harta dalam Islam menjadi hal yang penting untuk mendukung pelaksanaan dakwah dan ibadah.

Alquran sebagai pedoman hidup telah memberikan tuntunan bagi kita untuk mengelola dan mempergunakan harta dengan sebaik-baiknya. Jika melihat konsep harta dari asal kata nya, dapat dipahami harta itu sebagai berikut:

Pertama, Al-fadhl yang berarti keutamaan, keunggulan dan kelebihan. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa orang yang memiliki harta berarti memiliki keunggulan.

Contohnya di zaman nabi, ada Abdurrahman Bin Auf dan Utsman bin Afwan. Selain sebagai sahabat Nabi, mereka juga berjihad dengan fisik, gagasan, dan hartanya. Tetapi ada sahabat Nabi yang tidak punya penghasilan, seperti Ashabul Suffah yang tinggal di masjid.
 
Mereka menyampaikan pada Rasulullah, apa yang bisa disedekahkan jika tidak memiliki harta sementara mereka ingin ikut serta dalam mendukung dakwah jihad fii sabilillah. Maka, disebutkan oleh Rasulullah bahwa ucapan tasbih, tahmid termasuk sebagai sedekah. 

Kedua, Al-Mal yang berarti cenderung, yang artinya condong. Tentu, tidak ada siapa pun dari kita yang tidak tertarik terhadap harta. Dari definisi ini dapat dipahami bahwa harta membuat manusia condong atau cenderung hatinya untuk memiliki harta.

Ketiga, Rizqun, artinya pemberian, bukan berarti hanya berbentuk harta, tetapi harta adalah bagian dari rezeki. 
Maka, harus kita pahami bahwa harta adalah pelengkap kehidupan.

Bukan tujuan utama dari setiap aktivitas yang kita lakukan di dunia. Karenanya, Allah menitipkan harta kepada hamba pilihan-Nya untuk dipergunakan di jalan yang benar, dan agar manusia juga mendapatkan dengan cara yang benar sesuai syariat. Terlebih, untuk kepentingan umat.

(Irwansyah)

SHARE