IDXChannel – Berapa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam? Simak hukum pembagian warisan menurut syariah Islam berikut.
Istri merupakan salah satu pihak yang berhak menerima warisan dari suaminya jika meninggal dunia. Bagian warisan untuk istri pun telah diatur dalam syariah Islam.
Istri termasuk dalam kelompok ahli waris Ashhabul furudh yang bagiannya sudah ditentukan secara pasti di dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Istri menjadi salah satu dari beberapa daftar dalam kelompok orang yang menempati urutan pertama untuk menerima harta warisan.
Lantas, berapa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam? Simak ketentuannya sebagai berikut.
Hak Waris Istri jika Suami Meninggal tanpa Anak Menurut Islam
Hukum pembagian waris suami-istri didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 12.