sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Hak Waris Istri jika Suami Meninggal tanpa Anak Menurut Islam? Pahami Ketentuannya   

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
23/02/2024 10:42 WIB
Berapa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak menurut Islam? Simak hukum pembagian warisan menurut syariah Islam berikut. 
Berapa Hak Waris Istri jika Suami Meninggal tanpa Anak Menurut Islam? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)   
Berapa Hak Waris Istri jika Suami Meninggal tanpa Anak Menurut Islam? Pahami Ketentuannya. (Foto: MNC Media)   

Dari ayat tersebut, para ulama mazhab sepakat bahwa bahwa bagian tetap (al furudh) yang telah ditetapkan dalam Alquran ada enam, yakni seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Dari ayat tersebut juga diketahui bahwa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak adalah seperempat (1/4) dari jumlah harta suami. Namun, jika suaminya memiliki anak, maka istri akan mendapat bagian warisan seperdelapan (1/8) dari harta suami.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement