Dari ayat tersebut, para ulama mazhab sepakat bahwa bahwa bagian tetap (al furudh) yang telah ditetapkan dalam Alquran ada enam, yakni seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Dari ayat tersebut juga diketahui bahwa hak waris istri jika suami meninggal tanpa anak adalah seperempat (1/4) dari jumlah harta suami. Namun, jika suaminya memiliki anak, maka istri akan mendapat bagian warisan seperdelapan (1/8) dari harta suami.