MUI Dukung Larangan Jual Rokok Eceran: Mendatangkan Mudharat
Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III MUI yang menyatakan,merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh
IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan pihaknya mendukung adanya pelarangan penjualan rokok batangan mulai tahun depan oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya hal itu sesuai dengan fatwa MUI tentang rokok. Keputusan itu dikeluarkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III MUI yang menyatakan bahwa merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh.
"Itu saya kira jalankan fatwa MUI yang memberikan larangan terbatas pada aktivitas rokok yang secara faktual datangkan Mudharat,"kata Niam saat ditemui wartawan di kantor MUI pusat, Jakarta Kamis (29/12/2022).
Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini mengatakan secara prinsip larangan itu dapat dimaknai pro aktif. Hal ini sebagai bagian ikhtiar negara guna melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya penyakit akibat paparan asap rokok yang membahayakan kesehatan dan sejalan peraturan UU di Indonesia.
"Di tempat publik kan jelas melarang dan bagi wanita hamil. Merokok hanya dilokalisir di tempat terbatas area merokok. Ini pelarangan gradual agar masyarakat sehat secara paripurna,"kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan keputusan ijtima ulama Komisi fatwa MUI di Padang Panjang beberapa tahun lalu telah menetapkan sejumlah hal terkait hukum merokok. Diantaranya haram merokok di tempat umum dan bagi wanita hamil karena membahayakan kesehatan janin.
"Bahkan merokok (haram) bagi anak kecil dan di hadapan anak kecil. Itu akan influence perilaku buruk terhadap anak-anak dan ganggu tumbuh kembang,"kata dia.
Walaupun secara umum ada perbedaan hukum merokok antara haram dan makruh. Tapi Niam mengatakan bahwa haram dan makruh itu sama-sama berada di wilayah terlarang.
"Bedanya haram itu dia terlarang dan ada hukuman bila dia melakukan. Kalau makruh itu ya terlarang tapi orang yang lakukan tidak dosa,"ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023.
Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.
Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.
(SAN)