IDXChannel - Pemerintah mulai tahun depan melarang rokok dijual secara eceran alias ketengan di warung klontong. Kebijakan ini menuai reaksi dari para produsen rokok.
Corporate Secretary PT Sukun, Deka Hendratmanto mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (PP Tembakau) sesungguhnya sudah mengatur secara tegas terkait regulasi penjualan rokok.
Menurutnya melalui Pasal 25 PP Tembakau secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Peraturan tersebut yang menurut produsen rokok perlu ditegakan lebih tegas, bukan justru membuat aturan baru yang belum jelas pengawasannya.
"Jika tujuan dari rencana pemerintah melarang penjualan rokok ketengan adalah untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun, kami justru mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement secara tegas, keras, dan konsisten atas PP Tembakau," ujar Deka melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/12/2022).
Deka melihat saat ini penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil karena adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Sehingga dengan adanya larangan menjual rokok eceran sama saja meminta masyarakat untuk mengeluarkan uang lebih untuk membeli rokok.