IDX CHANNEL - Pemerintah semakin matang untuk melakukan pembatasan peredaran rokok dan penyebaran rokok di kalangan remaja dengan menetapkan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan di Tanah Air. Hal ini seiring langkah Presiden Joko Widodo yang telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Kepres tersebut memuat Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, salah satu dasar kebijakan larangan penjualan rokok ketengan adalah untuk menurunkan prevalensi rokok remaja. Dan angkanya cenderung mengalami kenaikan setiap tahun.